Pengertian Hukum Pranata
Pembangunan
HUKUM adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap
mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
PRANATA adalah sistem tingkah
laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah
laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan
manusia dl masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok
dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum
pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur
suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh
kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup
bersama.
Pranata ialah interaksi antar
individu atau kelompok atau kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata
pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok
dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini
didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan
yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam
rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam
kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat
diukur melalui kriteria barang public.
Hukum pranata pembangunan
memiliki empat unsur :
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling
utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor
penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal
yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan.
Dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas
keterpaduan;
keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan;
keberlanjutan; keberdayagunaan
dan keberhasilgunaan;
keterbukaan;
kebersamaan dan kemitraan;
pelindungan kepentingan umum;
kepastian hukum dan keadilan; dan
akuntabilitas.
Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan;
terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan
terwujudnya pelindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang.
Hasil gambar untuk HUKUM PRANATA
BANGUNAN
BUAT SOFTSKILL.png
Tugas masing masing pelaku
pembangunan
Owner
Tugas pemilik proyek atau owner :
menyediakan biaya perencanaan dan
pelaksanaan pekerjaan proyek.
Mengadakan kegiatan administrasi
proyek.
Memberikan tugas kepada
kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
Meminta pertanggung jawaban
kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
Menerima proyek yang sudah
selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik
proyek atau owner :
Membuat surat perintah kerja (
SPK )
Mengesahkan atau menolak
perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
Meminta pertanggungjawaban kepada
para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
Konsultan
Konsultan perencana adalah pihak
yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan,
perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun
pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah:
Mengadakan penyesuaian keadaan
lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
Membuat gambar kerja pelaksanaan.
Membuat Rencana kerja dan syarat
– sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
Membuat rencana anggaran biaya
bangunan.
Memproyeksikan keinginan –
keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
Melakukan perubahan desain bila
terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan
desain terwujud di wujudkan.
Mempertanggungjawabkan desain dan
perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
Kontraktor
Melaksanakan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan
didalam kontrak perjanjian pemborongan.
Memberikan laporan kemajuan proyek
(progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik
proyek yang memuat antara lain:
1.Pelaksanaan pekerjaan.
2.Prestasi kerja yang dicapai.
3.Jumlah tenaga kerja yang
digunakan.
4.Jumlah bahan yang masuk.
5.Keadaan cuaca dan lain-lain.
Menyediakan tenaga kerja, bahan
material, tempat kerja, peralatan, dan
alat pendukung lain yang digunakan
mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan
waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
Bertanggungjawab sepenuhnya atas
kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
Melindungi semua perlengkapan,
bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan
pekerjaan.
Memelihara dan memperbaiki dengan
biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek
yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
Kontraktor mempunyai hak untuk
meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian
pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di
lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Mengganti semua ganti rugi yang
diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib
menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
APLIKASI / CONTOH HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Aplikasi atau contoh dalam Hukum
Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah
kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau
badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.IMB akan melegalkan suatu
bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.
Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut
juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Contoh Kontrak Kerja Bidang
Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan
pembangunan rumah sakit antara
PEMATA EMAS
dengan
KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20
November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya,
Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak
atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya,
Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak
atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit
yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta
Timur.
Setelah itu akan dicantumkan
pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem
pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan
dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb
Bentuk Partisipasi Masyarakat
Terkait dengan bentuk partisipasi
masyarakat, menurut Yadav (dalam UNAPDI, 1980) bahwa ada empat bentuk
partisipasi masyarakat dalam perannya, yaitu:
Partisipasidalam Pengambilan
Keputusan
Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan di wilayahnya perlu ditumbuhkan melalui forum yang memungkinkan
masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan terhadap
program pembangunan di wilayah setempat.
Partisipasidalam Pelaksanaan
Pembangunan
Diartikan bahwa dalam pelaksanaan
kegiatan pembangunan, perlu adanya pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk
tenaga kerja, uang tunai, dan atau bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan
manfaat yang akan diterima oleh masing-masing warga/masyarakat.
Partisipasidalam Pemantauan dan
Evaluasi Pembangunan
Bentuk partisipasi masyarakat
dalam memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan sangat
diperlukan, guna mengetahui apakah tujuan yang dicapai sudah sesuai dengan
harapan. Selain itu juga untuk memperoleh umpan balik tentang masalah/kendala yang
muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Partisipasidalam Pemanfaatan
Hasil Pembangunan
Seringkali masyarakat tidak
memahami manfaat dari setiap program pembangunan secara langsung, sehingga
hasil pembangunan menjadi sia-sia. Dengan demikian, perlu adanya partisipasi
masyarakat dengan kemauan dan kesukarelaan untuk memanfaatkan hasil
pembangunan, misalnya: memanfaatkan jembatan penyeberangan jalan, dsb.
KESIMPULAN
dalam sebuah pembangunan antar
personal maupun publik pasti ada perjanjian yang mengikat diantara semua pihak
yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dasar hukum yang berlaku.
maka sebaiknya setiap adanya
pembangunan harus ada kesepakatan bersama yang jelas untuk pembangunan tersebut
agar menghindari adanya kecurangan yang dapat di sanksi secara hukum bila mana
dilanggar
RAKA RAHMANDIKA
3TB04
28314853
RAKA RAHMANDIKA
3TB04
28314853
Do you understand there's a 12 word sentence you can speak to your man... that will induce intense emotions of love and instinctual attraction to you deep within his heart?
BalasHapusThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, look after and protect you with all his heart...
12 Words Will Fuel A Man's Love Impulse
This instinct is so hardwired into a man's mind that it will drive him to work better than ever before to make your relationship as strong as it can be.
Matter-of-fact, triggering this mighty instinct is so important to having the best ever relationship with your man that the second you send your man one of these "Secret Signals"...
...You'll immediately notice him open his heart and soul for you in a way he's never experienced before and he'll distinguish you as the one and only woman in the universe who has ever truly tempted him.