Selasa, 15 November 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN (RAKA RAHMANDIKA 3TB04 28314853)

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM adalah  peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah

PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas

keterpaduan;
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
keterbukaan;
kebersamaan dan kemitraan;
pelindungan kepentingan umum;
kepastian hukum dan keadilan; dan
akuntabilitas.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Hasil gambar untuk HUKUM PRANATA BANGUNAN

BUAT SOFTSKILL.png

Tugas masing masing pelaku pembangunan

Owner

Tugas pemilik proyek atau owner :

menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner :

Membuat surat perintah kerja ( SPK )
Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.


Konsultan

Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah:

Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
Membuat gambar kerja pelaksanaan.
Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
Kontraktor

Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
1.Pelaksanaan pekerjaan.

2.Prestasi kerja yang dicapai.

3.Jumlah tenaga kerja yang digunakan.

4.Jumlah bahan yang masuk.

5.Keadaan cuaca dan lain-lain.

Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.


APLIKASI / CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara

PEMATA EMAS
dengan

KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010

Tanggal : 25 November 2010

Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe

Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat

No. Telepon : 08569871000

Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama Dan

Nama : Taufan Arif

Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara

No telepon : 088088088

Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb

Bentuk Partisipasi Masyarakat

Terkait dengan bentuk partisipasi masyarakat, menurut Yadav (dalam UNAPDI, 1980) bahwa ada empat bentuk partisipasi masyarakat dalam perannya, yaitu:

Partisipasidalam Pengambilan Keputusan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya perlu ditumbuhkan melalui forum yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan terhadap program pembangunan di wilayah setempat.

Partisipasidalam Pelaksanaan Pembangunan
Diartikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, perlu adanya pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai, dan atau bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh masing-masing warga/masyarakat.

Partisipasidalam Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan
Bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan sangat diperlukan, guna mengetahui apakah tujuan yang dicapai sudah sesuai dengan harapan. Selain itu juga untuk memperoleh umpan balik tentang masalah/kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Partisipasidalam Pemanfaatan Hasil Pembangunan
Seringkali masyarakat tidak memahami manfaat dari setiap program pembangunan secara langsung, sehingga hasil pembangunan menjadi sia-sia. Dengan demikian, perlu adanya partisipasi masyarakat dengan kemauan dan kesukarelaan untuk memanfaatkan hasil pembangunan, misalnya: memanfaatkan jembatan penyeberangan jalan, dsb.

KESIMPULAN

dalam sebuah pembangunan antar personal maupun publik pasti ada perjanjian yang mengikat diantara semua pihak yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dasar hukum yang berlaku.


maka sebaiknya setiap adanya pembangunan harus ada kesepakatan bersama yang jelas untuk pembangunan tersebut agar menghindari adanya kecurangan yang dapat di sanksi secara hukum bila mana dilanggar

RAKA RAHMANDIKA
3TB04
28314853